MINATBACA.com – Sebanyak 9.108 batang rokok ilegal, diamankan petugas gabungan dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kabupaten Lamongan.
Operasi digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, serta Kejaksaan Negeri Lamongan. Termasuk melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Senin (6/7/2026). Menyasar sejumlah wilayah di antaranya, Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Edwin.
Dari hasil operasi yang dilakukan, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan terbanyak yakni, 6.520 batang rokok ilegal. Disusul Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sementara di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.
Edwin menjelaskan, jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, serta rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, sehingga disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, Pemkab Lamongan juga terus mengedukasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya menggunakan dan memperjualbelikan rokok sesuai ketentuan cukai.
Melalui upaya yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan dapat terus ditekan. Sehingga pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat berjalan optimal untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberi manfaat bagi petani tembakau, pekerja industri hasil tembakau, dan sektor-sektor strategis lain.


