MINATBACA.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengunjungi Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik. Pada kesempatan ini, Nana berpesan terkait pengelolaan dana desa.

Nana menyatakan, pihaknya sudah berkomitmen membantu Pemerintah Desa (Pemdes) dalam rangka mengawasi pengelolaan Dana Desa (DD), sehingga dapat sesuai dengan peruntukkan dan tidak sampai salah dalam penganggaran yang dilakukan.

“Di Gresik, untuk DD hasil cukai relatif aman. Yang sering bermasalah adalah penggunaan dana CSR. Dan di Gresik kasus seperti itu terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar, karena di sana banyak berdiri perusahaan atau pelaku industri besar,” kata Nana, Jumat (4/10/2024).

Nana dalam kesempatan tersebut, didapuk sebagai nara sumber utama sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum (Legal Asistensi). Selain Nana, Camat Kebomas Tri Joko Effendy juga hadir dalam kesempatan tersebut.

Termasuk, sepuluh orang Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Kebomas. Di mana setiap Kades, disertai masing-masing sekretaris desa, Kasi Pembangunan, Keuangan dan Kesra.

Dalam kesempatan tersebut, Nana mengibaratkan sosok Kades/Lurah bagai Presiden di wilayah yang dipimpin masing-masing. Sehingga dalam mengelola keuangan desa, dihimbau untuk tidak mengelola keuangan ala rumah tangga.

“Harus ada proposal, rincian pemasukan dan pengeluaran. Semua pemasukan desa digunakan secara baik dan tidak untuk dikorupsi, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Berdasar data Kejagung, selama tahun 2015 hingga 2023 pemerintah telah mengucurkan alokasi Dana Desa sebesar Rp538 triliun. Dibagikan kepada penerima, atau sebanyak 74.000 warga se-Indonesia. Dengan proyeksi guna memberantas kemiskinan, yang mencapai 14 juta orang atau sekitar 12,36 persen dari jumlah warga.

“Tetapi realitanya, roda perekonomian di desa tidak bergerak. Pengangguran masih tinggi. Kesimpulan, DD belum bisa gerakkan roda perekonomian di desa,” ungkap Nana.

Adapun di Gresik, dalam rentang waktu tahun 2021 sampai 2023, Kejari Gresik telah menangani 573 kasus korupsi DD. Dengan semua kasus tersebut, mayoritas melibatkan kepala desa.

“Tapi faktanya, tersangkanya jauh lebih banyak dari kasusnya. Itu artinya, dalam beraksi korupsi dana desa, Kades tidak sendirian. Selalu ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Untuk itu, Nana berpesan kepada para Kades supaya dalam penyusunan penggunaan DD, harus sesuai dengan potensi desa. Jangan melihat potensi yang dimiliki desa lain, karena setiap desa memiliki kelebihan maupun kekurangan masing-masing.

Sementara dalam pembelian barang-barang keperluan pembangunan desa, juga diharuskan membeli dari warga yang memiliki toko sesuai kebutuhan pembangunan. Hal ini dengan tujuan, untuk menggerakkan roda ekonomi warga desa.

“Ada tiga pantangan dalam membuat perencanaan anggaran, agar tidak berpotensi hukum. Jangan membuat anggaran fiktif, jangan dobel anggaran dan jangan mark up,” urai Nana.

Kades Kedanyang Achmad Mustofa mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut adalah, supaya dalam pengelolaan dana desa, Pemdes tetap bisa menjalankan roda pemerintahan desa dengan tetap kondusif, serta dapat sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

“Melalui acara ini, kita bisa manfaatkan untuk menjalin komunikasi antara Kades dengan aparat kejaksaan,” kata Mustofa.

Camat Kebomas Tri Joko Effendy menambahkan, Desa Kedanyang memiliki banyak penduduk dengan APBDes hampir Rp6 miliar. Tentu banyak dinamika antara warga asli dengan pendatang, sehingga butuh penguatan hukum agar niat baik Pemdes untuk mensejahterakan masyarakat tidak salah.

“Spiritnya mengakomodir kepentingan warga, langsung eksekusi. Saya ajak semua yang hadir untuk sharing dan belajar bareng, tapi tidak untuk mencari-cari kesalahan,” ungkap Tri Joko.

Exit mobile version