MINATBACA.com – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lamongan, menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna, pada Sabtu (5/9/2026).
Pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan nomor 10 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Agenda ini menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda, yang diarahkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti diketahui, Undang Undang nomor 1 tahun 2022 telah menyederhanakan bentuk pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah juga berubah dari 32 menjadi 18 jenis. Oleh karena itu, penyesuaian Perda diperlukan supaya regulasi daerah tetap memiliki kepatuhan yuridis, dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Merujuk data realisasi anggaran yang disampaikan, penerimaan retribusi daerah pada 2025 mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar. Sementara hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah tercatat Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar. Sedangkan komponen lain-lain PAD yang sah pada periode tersebut, terealisasi sebesar Rp40,58 miliar.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Lamongan dalam pandangan umum yang disampaikan, mendorong penguatan basis data, digitalisasi pemungutan, serta pelayanan yang lebih mudah juga responsif bagi wajib pajak dan wajib retribusi. Selain itu, perhatian juga diarahkan pada kebijakan pajak reklame sebesar 25 persen. Namun Pemerintah Daerah diminta untuk terlebih dulu memastikan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha, khususnya pelaku UMKM dan usaha kecil yang menggunakan reklame sebagai sarana promosi.
Sementara Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan prinsip keadilan dan kepatutan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi. Sehingga kebijakan pajak dan retribusi tidak memberi beban berlebihan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro maupun pedagang kecil.
Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera juga menegaskan, proses revisi atau perubahan Perda tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administratif atas rekomendasi pemerintah pusat. Perubahan Perda harus menjadi momentum strategis untuk meletakkan fondasi tata kelola fiskal daerah yang lebih adil, transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Dengan berbagai masukan tersebut, pembahasan Raperda Perubahan Perda nomor 10 tahun 2023 diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian norma. Tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan.


