MINATBACA.com – Pihak kepolisian dalam hal ini Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus pencurian di Pasar Unggas, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang sempat terjadi pada Bulan Januari 2025.

Adapun polisi mengamankan pria berinisial FK (31) warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, sebagai terduga pelaku setelah aksinya terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dimana berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mencuri tas milik Suhardi (32) yang merupakan pedagang asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Tas tersebut, berisi satu telepon genggam dan juga uang tunai senilai Rp6.550.000.

“Dari rekaman CCTV, kami melihat seorang pria bertubuh gemuk mengenakan helm, jaket dan sarung polos, mengambil barang-barang korban,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid, Senin (17/2/2025).

Suhardi sebelumnya, sempat membuat laporan kepada pihak kepolisian bila dirinya menjadi korban pencurian usai kejadian. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra, kemudian memerintahkan kepada Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan untuk menyelidiki kasus yang terjadi. Termasuk, pengumpulan informasi dan koordinasi dengan masyarakat, hingga pelaku akhirnya dapat dibekuk pada Jumat (14/2/2025).

“Pelaku berhasil kami amankan berkat kerjasama dengan masyarakat. Saat ini, ia (pelaku) sudah berada di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” beber Hamzaid.

Pencurian tersebut bermula pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Pada saat itu, korban sedang beristirahat di stan jualannya di Pasar Unggas Sukomulyo sembari menunggu kedatangan tengkulak. Sementara telepon genggam merk Redmi beserta tas pinggang hitam berisi uang Rp6.550.000, diletakkan dekat dirinya.

Namun betapa kagetnya Suhardi ketika terbangun dari tidur pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, lantaran mendapati telepon genggam beserta tas miliknya yang ditaruh dekat dirinya saat tertidur sudah raib. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, juga bertanya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan barang miliknya.

Hingga korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area pasar, dengan terlihat bila ada seorang pria mengenakan helm, jaket dan sarung polos yang telah mengambil barang-barang miliknya. Sehingga korban lantas melapor kepada pihak kepolisian, atas apa yang telah dialami.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu telepon genggam merk Redmi hasil curian, juga satu jaket, helm dan sarung, yang sempat digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hamzaid.

Exit mobile version