MINATBACA.com – Agenda penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, bersama dengan Pengadilan Agama Lamongan dan 18 stakeholder se-Kabupaten Lamongan.
Adapun tujuan kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Gedung Pemkab Lamongan lantai tiga, Kamis (23/4/2026) tersebut, sebagai upaya memperkuat pelayanan publik, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta membangun ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, ketahanan keluarga merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa, yang harus diperkuat seiring dengan ketahanan pangan dan energi.
“Ketahanan keluarga penting. Tidak hanya ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga juga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutur Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Pak Yes menjelaskan, penguatan keluarga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden, dengan fokus pada pembangunan sumber daya manusia melalui penguatan peran keluarga, termasuk perempuan dan anak. Tantangan ketahanan keluarga di Lamongan sendiri masih cukup besar, yang ditandai dengan tingginya angka perceraian.
Secara nasional, angka perceraian mengalami peningkatan, di mana Kabupaten Lamongan masuk dalam sepuluh besar daerah atau wilayah dengan angka perceraian tinggi.
“Pada tahun ini (hingga Bulan April), jumlah kasus perceraian di Lamongan sudah mencapai lebih dari 1.000 kasus,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, Pak Yes lantas menyoroti dampak pasca perceraian, yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial. Seperti meningkatnya kasus anak dari keluarga tidak utuh (broken home), hingga penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan Ridwan Fauzi menekankan, pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan keluarga berkelanjutan.
“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri, diperlukan sinergitas dari berbagai pihak. Melalui MoU bersama 18 stakeholder, dan 22 stakeholder lain yang akan dilaksanakan pada waktu berikutnya, untuk fokus pada pemenuhan hak mantan istri dan anak,” kata Ridwan.
Ridwan menerangkan, kerja sama yang dilakukan tersebut melibatkan berbagai instansi dengan fokus pada penguatan layanan. Di antaranya administrasi perceraian, perlindungan hak perempuan dan anak, hingga layanan terpadu penanganan ahli waris.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi, penguatan administrasi perceraian bersama Pemkab Lamongan, sinergi dengan kepolisian terkait proses gugatan anggota Polri, kolaborasi dengan kejaksaan dalam perlindungan hak perempuan dan anak, layanan terpadu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna percepatan penanganan ahli waris, pendampingan bersama Balai Pemasyarakatan, serta perlindungan hak anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Melalui MoU tersebut diharapkan, terbangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap persoalan keluarga. Sekaligus memperkuat upaya preventif dalam menekan angka perceraian, serta dampak sosial yang ditimbulkan.


