MINATBACA.com – Desa Yosowilangun diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi di tingkat nasional sejak tahun 2025.

Mematangkan komitmen tersebut lantas dilakukan kegiatan ‘Monitoring Hasil Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi’ di Kantor Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Senin (27/7/2026). Adapun program Desa Antikorupsi menjadi upaya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, partisipatif, dan berkualitas dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Apresiasi diberikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif untuk Pemerintah Desa Yosowilangun, karena dinilai berhasil menunjukkan komitmen dalam tata kelola pemerintahan bersih, yang dibuktikan dengan ditunjuk sebagai percontohan desa antikorupsi.

“Harapannya, dengan menjadi percontohan Desa Antikorupsi, ini bisa mengangkat citra dan semangat untuk membangun desa sebagai contoh baik. Baik untuk Kabupaten Gresik, maupun nasional,” tutur dokter Alif-sapaan Wabup Gresik Asluchul Alif.

Dia juga tidak lupa menyampaikan, rasa terima kasih kepada segenap unsur di Desa Yosowilangun, yang telah berkomitmen menjaga integritas dan memajukan wilayah.

“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, hingga para tokoh masyarakat Desa Yosowilangun yang bersama-sama membangun desa ini hingga mencapai titik sekarang,” tambahnya.

Keberhasilan mewujudkan Desa Antikorupsi, kata dokter Alif, tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, tapi juga mampu membangun integritas di tengah masyarakat. Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 61 tahun 2023 tentang ‘Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi.’

Sementara Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andhika Widiarto menjelaskan, program percontohan Desa Antikorupsi yang dilaksanakan bertujuan mencari desa terbaik di setiap kabupaten, yang dapat menjadi rujukan bagi daerah lain.

“Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan upaya kami mencari desa terbaik di setiap kabupaten, agar dapat menjadi guru bagi kabupaten lainnya,” ujar Andhika.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Timur Maryadi Noor menyampaikan, ada lima pilar utama yang menjadi perhatian dalam mewujudkan desa bebas korupsi. Yakni, meliputi penguatan tata pelaksanaan desa, pengawasan yang efektif, peningkatan kualitas layanan publik, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan budaya antikorupsi. Kelima aspek yang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus berjalan beriringan agar budaya integritas benar-benar menjadi bagian dari kehidupan pemerintahan desa.

“Penilaian yang dilakukan hari ini bertujuan, untuk memastikan praktik-praktik baik yang sudah ada terus dipertahankan dan dikembangkan. Sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ditemukan,” ungkap Maryadi.

Kepala Desa Yosowilangun Abdur Rosyid dalam kesempatan tersebut memaparkan, implementasi indikator Desa Antikorupsi yang telah dijalankan. Pemaparan meliputi tata laksana pemerintahan desa, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan budaya integritas.

Kegiatan monitoring ditutup dengan penyampaian masukan dan saran dari Tim Penilai Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, sebagai bahan penyempurnaan dalam mewujudkan Desa Yosowilangun sebagai percontohan Desa Antikorupsi di tingkat nasional.

Exit mobile version