MINATBACA.com – Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah membuka kegiatan sosialisasi regulasi bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Acara dihadiri oleh OPD terkait beserta perangkat desa dan kecamatan, Rabu (14/8/2024).

Bu Min-panggilan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menegaskan, bahwa program BLT oleh DBHCHT merupakan salah satu instrumen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam upaya mengurangi angka kemiskinan. Sebagaimana diketahui, pada tahun ini angka kemiskinan di Gresik mencapai yang terendah dalam 15 tahun terakhir.

“Lewat bantuan langsung tunai ini, kita berharap dapat mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan, serta berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Adapun penerima DBHCHT Kabupaten Gresik tahun 2024 dibagi menjadi tiga kelompok. Yakni, petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2024, Kabupaten Gresik mendapat besaran alokasi dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp26,3 miliar. Dana alokasi yang akan digunakan untuk penegakan hukum, pemberian bantuan sosial dan peningkatan sumber daya masyarakat melalui pelatihan kerja.

Bu Min juga menekankan, pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur penerimaan bantuan, supaya penyaluran dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap tidak ada kesalahpahaman atau kesalahan administrasi dalam penyaluran bantuan. Sehingga manfaat dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Bu Min mengingatkan kepada seluruh penerima bantuan, untuk menggunakan dana yang diterima dengan bijak dan sesuai kebutuhan. Serta mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk terus mendukung program-program pemerintah yang bertujuan menyejahterakan masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh mengungkapkan, bahwa penyaluran bantuan sosial dari DBHCHT di Kabupaten Gresik ditetapkan sebesar Rp2 juta dalam satu tahun, dengan akan dibagi penyalurannya sebanyak empat kali dalam satu tahun.

“Angka ini sudah kita sesuaikan, dengan angka garis kemiskinan di Kabupaten Gresik yang lebih tinggi dibandingkan dengan mayoritas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Dalam penyaluran, nanti kita akan menggandeng PT. Pos Indonesia dengan tujuan agar lebih transparan dan akuntabel,” jelas Ummi.

Kegiatan sosialisasi diisi berbagai penjelasan mendalam tentang mekanisme, serta kriteria penerima manfaat BLT DBHCHT. Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan, seluruh penerima BLT DBHCHT 2024 dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik.

Apabila semua mekanisme sudah terpenuhi, penyaluran BLT DBHCHT di Kabupaten Gresik rencananya akan dimulai pada minggu keempat Bulan Agustus 2024.

Exit mobile version