MINATBACA.com – Sama halnya dengan Polres maupun Polresta lain yang ada di Jawa Timur, Polres Gresik juga memulai pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025, Senin (17/11/2025).

Adapun operasi digelar serentak di seluruh Jawa Timur tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai hari ini (17/11/2025) hingga tanggal 30 November 2025, dengan fokus meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan.

Di Polres Gresik, kegiatan diawali dengan apel untuk memastikan kesiapan anggota, dengan dipimpin Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. Pengecekan akhir kesiapan seluruh personel, sebelum operasi diterapkan secara menyeluruh di wilayah hukum Polres Gresik. Dihadiri Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, para Kabag, Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta unsur TNI dari Kodim 0817, Denpom, dan Garnisun. Kehadiran Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Gresik, mencerminkan kuatnya sinergi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan operasi.

Sementara peserta apel meliputi personel Sat Samapta, Sat Lantas, Gabungan Staf, Satpolairud, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Narkoba, hingga unsur pendukung dari TNI dan Pemkab Gresik. Rangkaian kegiatan diawali pemeriksaan pasukan, laporan resmi, serta penyematan pita tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025.

“Provinsi Jawa Timur adalah wilayah dengan mobilitas tertinggi kedua, setelah DKI Jakarta. Pertumbuhan ekonomi yang positif turut menaikkan volume kendaraan, yang berdampak pada meningkatnya risiko pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Rovan, membacakan amanat Kapolda Jawa Timur.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Timur hingga Oktober 2025, terdapat sebanyak 22.815 kejadian kecelakaan, dengan sebanyak 2.792 korban meninggal dunia. Angka tersebut sebagai peringatan keras, bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi komitmen bersama seluruh pihak.

Operasi Zebra Semeru 2025 mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif yang humanis, untuk membentuk perilaku berkendara yang lebih tertib.

Untuk sasaran pelanggaran utama (penertiban) meliputi, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, serta mengemudi dalam pengaruh alkohol atau kendaraan tidak layak jalan

Penindakan dilakukan melalui ETLE Statis, ETLE Mobile, dan Tilang Manual, dengan komposisi 95 persen ETLE dan 5 persen manual. Tilang manual sementara dibatasi hanya oleh perwira, guna menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

“Kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melaksanakan reformasi,” tegasnya.

Exit mobile version