MINATBACA.com – Kendati Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik memastikan, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja bagi pegawai honorer atau non ASN.
Jaminan tersebut terungkap, setelah jajaran DPRD Gresik dari Komisi I dan Komisi IV menggelar rapat bersama dengan perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Rapat tersebut membahas mengenai status kepegawaian non ASN, yang tidak termasuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menegaskan, meskipun ada larangan terkait Tenaga Harian Lepas (THL), namun di lapangan keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan. Sehingga mereka bakal diupayakan untuk difasilitasi, sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Jadi kami tegaskan, bahwa tidak ada rencana pemutusan kontrak bagi mereka. Baik itu guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis. Semua tetap akan difasilitasi, sesuai kebutuhan daerah,” kata Syahrul, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, ada sebanyak 3.127 tenaga non ASN yang telah masuk dalam skema PPPK. Dengan rincian, terdiri dari 560 orang PPPK penuh waktu, dan 3.084 PPPK paruh waktu yang saat ini masih dalam proses pemberkasan. Namun juga terdapat 1.459 tenaga honorer yang belum tercatat dalam database BKN pusat, termasuk 148 orang yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS.
Adapun kelompok tersebut terdiri atas sebanyak 338 tenaga guru, 32 tenaga kesehatan, dan 1.089 tenaga teknis. Menanggapi hal tersebut, DPRD Gresik lantas memastikan bila mereka tetap akan bekerja, dan memiliki tempat dalam sistem kerja Pemkab Gresik, melalui mekanisme kontrak jasa perorangan.
Syahrul juga mengungkapkan, kebutuhan pegawai di Kabupaten Gresik saat ini bisa dikatakan masih jauh dari ideal. Di mana saat ini, ASN di Kabupaten Gresik hanya berjumlah sekitar 9.000 orang, ditambah dengan 3.000-an PPPK. Padahal, kebutuhan riil di lapangan mencapai 17.000 pegawai.
“Selama kekurangan tenaga kerja masih tinggi, maka tenaga honorer tetap sangat dibutuhkan. Karena itu, kami tegaskan sekali lagi, tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja),” tegasnya.
Sementara menyoal keberadaan 338 guru non ASN yang tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), DPRD Gresik lantas menawarkan solusi melalui mekanisme Surat Perjanjian Kerja (SPK). Di mana untuk mendukung honorarium, wakil rakyat mengusulkan agar Pemkab Gresik segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup), serta mengalokasikan dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) pendamping khusus untuk para guru-guru tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra, turut menyampaikan skema penyesuaian bagi tenaga non ASN di bidang kesehatan dan teknis. Di mana tenaga kesehatan akan diarahkan melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan tenaga teknis akan dikontrak berdasarkan jasa perorangan.
“Ada enam kategori tenaga teknis yang disiapkan yakni, petugas kebersihan, sopir, satpam, petugas parkir, operator komputer, dan pramusaji. Mereka tetap akan diberi ruang untuk bekerja,” tutur Rizaldi.


