MINATBACA.com – Operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, kembali digelar di Kabupaten Lamongan menyasar empat kecamatan, Senin (14/9/2026).

Hasil dari kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan tersebut, berhasil menyita sebanyak 9.680 batang rokok ilegal.

Sementara empat kecamatan yang menjadi sasaran operasi kali ini, meliputi Kecamatan Sarirejo, Laren, Kembangbahu, dan Pucuk. Dengan rincian, sebanyak 1.060 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu nihil, Laren sebanyak 1.400 batang, dan temuan terbanyak berada di Kecamatan Pucuk dengan 7.220 batang rokok ilegal.

Rokok ilegal yang menjadi sasaran operasi adalah, rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang telah teridentifikasi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan, akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan tersebut juga sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Lamongan dalam menekan peredaran rokok ilegal, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan, pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.

Operasi bersama tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 22 tahun 2026 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.

Melalui operasi gabungan yang dilaksanakan dalam rangka pemberantasan BKC diharapkan, terus memperkuat pengawasan peredaran BKC di wilayah Kabulaten Lamongan. Sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Exit mobile version