MINATBACA.com – Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif, menerima kunjungan kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kantor Bupati Gresik, Jumat (12/9/2025).

Kunjungan tersebut berfokus pada pembahasan isu strategis seputar ketenagakerjaan, khususnya pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, beserta dinamika investasi yang ada di Kabupaten Gresik. Terlebih Gresik yang dikenal sebagai daerah intanpari (industri, pertanian, pariwisata) memiliki UMK cukup tinggi. Namun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan bersama, melalui dialog dan kolaborasi.

Rombongan Komisi IX DPR RI tersebut, terdiri atas para anggota dan staf ahli. Sementara turut hadir dalam pertemuan tersebut ada perwakilan beberapa perusahaan di Kabupaten Gresik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, serta BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra Komisi IX DPR RI.

Wabup Gresik menyampaikan, Kabupaten Gresik menjadi salah satu daerah tujuan utama investasi di Jawa Timur, dengan dominasi Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlanjutan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja.

“Kami terus mengedepankan dialog dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pekerja dan pengusaha, agar kebijakan ketenagakerjaan termasuk UMK dapat diterima semua pihak. Dengan cara ini, iklim usaha terjaga dan tenaga kerja terlindungi,” ujar dokter Alif-sapaan Wabup Gresik Asluchul Alif.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Zainul Arifin menambahkan, selama tahun ini terdapat lima pengaduan terkait penerapan UMK. Semuanya berhasil diselesaikan secara dialogis, melalui metode khas Gresik yakni, ‘duduk dan minum kopi bersama’ dengan melibatkan para pihak terkait.

“Kami memfasilitasi pertemuan rutin Dewan Pengupahan setiap bulan, yang juga sering dihadiri Forkopimda. Forum ini menjadi wadah diskusi terbuka,” jelas Zainul.

Sebagai respons cepat terhadap persoalan ketenagakerjaan, Pemkab Gresik juga memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas menangani kondisi darurat pekerja, termasuk pencegahan konflik dan koordinasi lintas instansi.

“Kami melihat pola kemitraan dan komunikasi yang baik, antara pemerintah, pekerja dan pelaku usaha. Praktik seperti ini dapat menjadi contoh daerah lain, untuk menjaga iklim usaha dan kesejahteraan pekerja,” ucap Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris peserta, sebagai wujud nyata perlindungan kepada pekerja. Penyerahan menunjukkan sinergi yang erat antara pemerintah, DPR RI, pelaku usaha, serikat pekerja dan lembaga jaminan sosial.

Exit mobile version