Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Muscab II Ikatan Keluarga Alumni Unair Cabang Gresik Dibuka Bupati

      18 April 2026

      Harapan Wabup Saat Membuka Kegiatan Kolaborasi YJI Gresik-Sidoarjo di Aula Mandala Bhakti Praja

      18 April 2026

      Dijadwalkan Berlangsung 3 Hari, Bupati Gresik Buka MTQ XXXII Tingkat Kabupaten

      18 April 2026

      Ancaman Kemarau Datang Lebih Awal, Bupati Gresik Ingatkan Seluruh Jajaran Untuk Mulai Antisipasi

      17 April 2026

      SIG Jaga Tren Positif di Atas Rata-Rata Industri Usai Konsisten Jalankan Strategi Transformasi

      17 April 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Kode Etik (Page 7)

    Kode Etik

    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

    Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

    Pasal 1

    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

    Penafsiran

    Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

    Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Penafsiran

    Cara-cara yang profesional adalah:

    menunjukkan identitas diri kepada narasumber;menghormati hak privasi;tidak menyuap;menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

    Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Penafsiran

    Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

    Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    Penafsiran

    Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

    Pasal 5

    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Penafsiran

    Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

    Pasal 6

    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Penafsiran

    Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

    Pasal 7

    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Penafsiran

    Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

    Pasal 8

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

    Penafsiran

    Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

    Pasal 9

    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Penafsiran

    Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

    Pasal 10

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

    Penafsiran

    Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

    Pasal 11

    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    Penafsiran

    Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

    Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

    (Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

    Search
    Terkini

    Lamongan Siap Terapkan Langkah Antisipasi Bencana Kemarau Untuk Swasembada Pangan

    Bocah Laki-laki di Gresik Jadi Korban Pencabulan Pria Paruh Baya, Polisi Ungkap Modus Pelaku

    Pesan Bupati Gresik Saat Melantik Kades Antar Waktu Desa Laban Menganti

    Ziarah ke Makam Maulana Malik Ibrahim, Gubernur Samarkand Uzbekistan Di dampingi Bupati Gresik

    Melalui Futsal Piala Bupati 2026, Pemkab Siapkan SDM Unggul Menuju Lamongan Generasi Emas

    Load More
    Berita Lainnya
    Budaya

    Kontes Bandeng Kawak 2025 di Gresik Siap Digelar Malam Ini

    26 Maret 2025

    MINATBACA.com – Kabupaten Gresik bersiap kembali menggelar ‘Kontes Bandeng Kawak’, sebuah tradisi tahunan yang selalu…

    Ludruk Budi Wijaya Semarakkan Acara Sedekah Bumi Dusun Turi, Desa Turirejo

    Tidak Ada Stunting, Desa Jrebeng Dapat Penghargaan Dari Bupati Gresik

    Gresik Open Karate Championship 2025 Resmi Dibuka Plt Bupati

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.