MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bergerak cepat, memastikan tidak ada lagi warga miskin yang luput dari penyaluran bantuan sosial.

Dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif, rapat evaluasi kinerja aplikasi GresikSoya bersama seluruh camat menetapkan batas waktu finalisasi data yang krusial. Hal ini dilakukan untuk menjamin program pengentasan kemiskinan tahun 2026 betul-betul tepat sasaran.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Kantor Bupati Gresik, Rabu (29/10/2025). Di mana dokter Alif-sapaan Wabup Gresik Asluchul Alif, saat memberi pengarahan menekankan, akurasi data adalah kunci efektivitas program bantuan sosial pada tahun 2026. Dia pun meminta kepada camat di wilayah dengan progres rendah, segera mengambil langkah percepatan.

Aplikasi GresikSoya merupakan platform digital yang dikembangkan Pemkab Gresik melalui Dinas Sosial (Dinsos). Platform ini berfungsi menyediakan pendataan terpadu dan real time penduduk miskin, berdasarkan 21 indikator yang telah ditetapkan. Melalui sistem ini, data kemiskinan di Kabupaten Gresik dapat diperbarui secara berkelanjutan, dan diverifikasi secara langsung di lapangan.

“Kami mengapresiasi kecamatan yang telah berprogres cepat. Namun, kami minta agar camat di wilayah dengan progres rendah segera dipercepat. Data yang terlambat, berarti potensi warga miskin tidak terdata dan bisa kehilangan haknya di tahun 2026,” ungkap dokter Alif.

Hingga 29 Oktober 2025, Kecamatan Panceng, Kedamean, dan Duduksampeyan, tercatat sebagai kecamatan dengan progres pendataan tertinggi. Namun sebaliknya, Kecamatan Manyar, Gresik kota, dan Balongpanggang, menjadi wilayah dengan progres pendataan penduduk miskin paling rendah.

Kepala Dinsos Gresik Ummi Khoiroh menjelaskan, GresikSoya yang telah berjalan delapan bulan, merupakan instrumen vital dalam implementasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 61 tahun 2024.

“GresikSoya unik, karena menggunakan 21 indikator kemiskinan lokal yang ditetapkan dalam Perbup 61/2024. 21 indikator ini memungkinkan kita memiliki tolak ukur yang lebih sensitif dan sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Gresik. Data ini nantinya akan menjadi dasar usulan ke dalam DTKS, dan perbaikan data kemiskinan di tingkat daerah,” jelas Ummi.

Sementara Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan, komitmen dari pihak legislatif untuk mendukung penuh upaya validasi data yang dilakukan oleh Pemkab Gresik.

“Data yang akurat dari GresikSoya adalah, cerminan kondisi riil masyarakat. Kami di DPRD siap mengawal, agar hasil data ini benar-benar menjadi dasar perencanaan yang matang dan adil bagi seluruh warga Gresik yang membutuhkan,” ucap Syahrul.

Adapun hasil dari rapat evaluasi tersebut akhirnya menyepakati, keputusan yang harus dipatuhi oleh seluruh camat di Gresik. Yakni, camat wajib segera melakukan koordinasi langsung dengan bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di tingkat desa dan kelurahan, untuk memonitor dan mempercepat proses pendataan. Serta disepakati batas akhir input dan finalisasi data kemiskinan melalui GresikSoya adalah, 15 November 2025.

Data final yang terkumpul per 15 November 2025 nantinya, akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dan ditandatangani oleh Bupati Gresik. Data tersebut akan menjadi dasar perencanaan resmi, untuk penyaluran bantuan sosial dan juga program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2026.

Exit mobile version