GRESIK – Puluhan awak media yang bertugas di Gresik, menentang dan menolak Revisi Undang Undang (RUU) nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, dinilai justru mengancam kebebasan pers.
Sebagai wujud nyata, para wartawan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD dan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, dengan membawa spanduk dan poster berisikan penolakan disertai juga dengan aksi teatrikal, Senin (3/6/2024).
“Kami meminta kepada Pemkab dan DPRD Gresik untuk bersama-sama mengawal RUU penyiaran, agar tidak menjadi alat membungkam pers,” ujar koordinator aksi Miftahul Arif, pada saat aksi unjuk rasa, Senin.
Sementara wartawan Harian Bangsa Syuhud Almanfaluty menilai, banyak pasal dalam RUU penyiaran bermasalah, sarat kepentingan dan juga mengancam kebebasan pers. Sehingga sama dengan yang terjadi di Kota/Kabupaten lain di Indonesia, para wartawan di Gresik juga menolak RUU penyiaran.
“Sebab akan mengancam kebebasan pers,” ucap Syuhud.
Pada saat melakukan aksi pertama di kantor Pemkab Gresik, awak media ditemui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman. Di mana Washil mewakili Pemkab Gresik, berjanji menyampaikan aspirasi para wartawan kepada pemerintah pusat.
“Saya mewakili Pemkab Gresik, sepakat dengan aspirasi wartawan dan akan menyampaikan kepada pemerintah pusat. Kami juga mendukung, karena pers merupakan salah satu pilar demokrasi,” kata Washil.
Setelah bertemu dengan Washil dan memberikan beberapa poin tuntutan untuk ditandatangani di atas surat bermaterai, aksi awak media kemudian berlanjut di depan gedung DPRD Gresik. Sama dengan yang sempat dilakukan di depan kantor Pemkab Gresik, awak media juga sempat berorasi sembari membentangkan spanduk dan poster penolakan terhadap RUU penyiaran.
Kemudian di sela aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung DPRD Gresik, para wartawan juga sempat melakukan aksi teatrikal sebagai simbol penolakan terhadap RUU penyiaran. Baru setelah itu, awak media ditemui oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir.
“Kami DPRD Gresik sangat mendukung. Karena ini kewenangannya ada di DPR RI, maka kami akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI,” tutur Qodir.
Bahkan tidak jauh berbeda dengan Washil, Qodir menyatakan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Keberadaan pers harus dijaga bersama, sehingga bila RUU penyiaran tidak selaras dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 maka harus dibatalkan.
“Karena ini (Undang Undang nomor 40 tahun 1999) merupakan produk reformasi yang harus dijaga bersama-sama,” tambah Qodir.


