MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mulai mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ, tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, jika penerapan kebijakan tersebut dipastikan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Lamongan. Di mana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) dilaksanakan setiap hari Jumat, khusus bagi pegawai yang tidak memberi pelayanan langsung kepada masyarakat maupun tugas administratif tertentu. Sementara ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik, tetap dari kantor alias Work From Office (WFO).
“Mulai hari ini, kita melaksanakan implementasi transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat. Termasuk penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO),” ujar Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, saat memimpin apel pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman gedung Pemkab Lamongan, Kamis (2/4/2026).
Dalam ketentuan tersebut, juga diserukan agar seluruh perangkat daerah melakukan penghematan biaya operasional kantor. Meliputi penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM) dan air, secara bijak dan terukur. Upaya efisiensi juga dilakukan melalui pembatasan penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan (AC), lift, serta kendaraan dinas. Sementara perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen, sebagai langkah optimalisasi anggaran.
Kebijakan yang ditetapkan dalam rangka efisiensi energi di tengah kondisi krisis energi yang melanda berbagai negara, juga mengatur pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dan terukur, dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja serta kebutuhan organisasi.
Dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diwajibkan melakukan pendataan pegawai yang melaksanakan WFH. Termasuk lokasi pelaksanaan tugas, kemudian direkap oleh pejabat kepegawaian, yang lantas dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan.
“Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif,” kata Pak Yes.
Pak Yes juga menegaskan, untuk penerapan WFH dan WFO tidak boleh disalahartikan sebagai pengurangan beban kerja oleh para ASN.
“Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend. Adanya efisiensi ini tidak boleh mengurangi produktivitas kerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap 100 persen,” tegasnya.
Sementara dalam kesempatan tersebut, sebanyak 509 PNS yang diambil sumpah janji. Dengan rincian 501 orang formasi CPNS tahun 2024, satu orang lulusan PKN STAN, dua orang lulusan IPDN, dan lima orang lulusan STTD.


