GRESIK – Satu pelaku pencurian sepeda motor milik Handayani (54) warga Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi. Oleh polisi, pelaku dihadiahi timah panas lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Pencuri yang diamankan Abdul Aziz (28) warga Desa Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Madura. Sementara satu pelaku lainnya berinisial UZ (24) warga Tambakwedi, Surabaya, masih dalam pengejaran pihak kepolisian, usai mencuri sepeda motor Honda Vario putih nomor polisi W 2841 DT milik korban yang diparkir di garasi rumah.

“Tersangka residivis, sudah melakukan pencurian serupa dan pernah ditangkap oleh jajaran Polrestabes Surabaya pada 2016. Sekarang mengulangi lagi,” kata AKBP Adhitya Panji Anom, Kapolres Gresik, saat rilis ungkap kasus, Selasa (14/11).

Sementara Aziz di hadapan awak media mengaku, dirinya memang pernah melakoni pencurian serupa menyasar sepeda motor dan tertangkap polisi di Surabaya. Untuk di Gresik baru dua kali melancarkan aksi, dengan UZ yang masih dalam pengejaran polisi, bertindak sebagai penunjuk arah.

“Dua kali beraksi di Randuagung, teman saya (UZ) yang tahu daerah Gresik,” ucap Aziz.

Aziz menambahkan, mengetahui cara menggunakan alat untuk merusak dan membuka kunci dalam mencuri sepeda motor, yang dipelajari secara online. Di mana motor yang dicuri biasanya dijual ke Madura, dengan setiap motor hasil curian Aziz mendapat bagian Rp3 juta.

“Biasanya butuh waktu lima menit untuk membuka kunci pagar dan membawa kabur motor. Satu motor, biasanya dapat Rp3 juta,” ungkap Aziz.

Di hadapan awak media, Aziz mengaku kapok atas tindak pindana yang dilakukan. Dengan Aziz memberi bocoran, jika dirinya cukup kesulitan dan butuh waktu lebih dari lima menit, bila sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian dilakukan kunci ganda oleh pemiliknya.

“Kunci yang susah itu bawaan sepeda, yang cakram (kunci ganda). Sehingga mendingan digembok cakram saja motornya,” beber Aziz.

Oleh pihak kepolisian, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara barang bukti, ada satu unit motor Honda Vario milik korban, motor Honda Vario yang digunakan mencuri dan juga tas slempang berisi satu set kunci L dan T.

Exit mobile version