MINATBACA.com – Seorang oknum Kepala Desa (kades) di Pulau Bawean, Gresik, ditangkap pihak kepolisian usai diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Jajaran Polres Gresik menangkap oknum kades berinisial AA (53) tersebut, saat berpesta sabu-sabu di rumah warga berinisial SM (49) di Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Sementara AA sendiri adalah oknum kades di wilayah Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Pihak kepolisian mengamankan yang bersangkutan, usai menerima laporan dan bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi. Saat petugas tiba di rumah tersebut, sudah ada AA dan SM sedang asyik menggelar pesta sabu di dalam kamar. Keduanya ditemani seorang perempuan berinisial SN (34), asal Kecamatan Tambak.
Saat mendatangi lokasi, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu, satu buah botol alat isap, satu buah sedotan untuk sekrop dan satu klip sisa sabu. Selain itu, dari penggeledahan yang dilakukan di mobil terduga pelaku, ditemukan dompet kaca berisi alat isap sabu-sabu.
“Kami mendapat pelimpahan kasus dari Polsek Tambak. Benar ada tangkapan narkoba itu, tapi kami belum bisa memastikan identitas para tersangka,” kata Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto, Jumat (23/5/2025).
Joko mengungkapkan, terduga pelaku memang sudah diamankan. Dengan keduanya kemudian dilayarkan ke Gresik, untuk selanjutnya dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut oleh Satreskoba Polres Gresik.


