MINATBACA.com – Memberi tambahan wawasan dan pengetahuan dalam rangka mencegah pelanggaran hukum dan korupsi, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Menganti melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada para kepala desa, perangkat dan BPD se-Kecamatan Menganti bertempat di balai Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik, Selasa (27/8/2024).
Dalam kegiatan agenda bimtek tersebut, mengundang beberapa pemateri. Mulai perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Polres Gresik, untuk sisi materi hukum. Kemudian pada bidang kejurnalistikan dan publikasi, menggandeng Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Gresik.
“Hari ini AKD Kecamatan Menganti menggelar bimtek peningkatan mutu penyuluhan hukum dan kejurnalistikan untuk seluruh kades (kepala desa), perangkat desa dan BPD se-Kecamatan Menganti,” ujar Ketua AKD Menganti, Dodik Soeprayogi.
Kegiatan ini dibagi tiga sesi. Agenda pertama sekitar pukul 10.00 WIB diisi materi penyuluhan hukum dari Kejari Gresik yang diwakili oleh Kasipidsus Alifin N Wanda. Kemudian dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB oleh pemateri dari Satreskrim Polres Gresik, yang diwakili Kanittipiter Iptu Ketut Raisa dan Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.
Sedangkan pada sesi ketiga pukul 14.30 WIB, agenda bimtek disampaikan oleh para jurnalis dari KWG dan PWI. Materi yang disampaikan terkait kejurnalistikan dan publikasi di media mainstream. Suasana bimtek juga diwarnai dengan dialog dan tanya jawab, terkait materi yang disampaikan.
“Kami mewakili Kades se-Kecamatan Menganti meminta kepada Polres Gresik, agar tidak terlalu merespon jika ada pengaduan atau laporan terkait pembangunan di desa yang masih 20 persen pengerjaan. Jika itu dilakukan, para kades merasa takut dan enggan menyelesaikan pekerjaan itu,” tegasnya.
Masih menurut Dodik, para kades saat melakukan pembangunan itu melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan RAB. Jika memang ada kendala, diharapkan dilakukan pembinaan dan upaya pencegahan terlebih dulu.
“Melalui penyuluhan hukum ini, kami minta untuk dibina dan diarahkan, agar pengelolaan anggaran desa tepat sasaran dan tidak melanggar aturan,” harapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Iptu Ketut Raisa mengatakan, bahwa jika ada laporan sesuai SOP, Polres Gresik harus merespon. Akan tetapi semua butuh tahapan, ada proses interview atau klarifikasi yang bakal dilakukan terlebih dulu.
“Secara aturan, penyidik tidak dapat melakukan proses hukum, jika kegiatan anggaran desa belum dilakukan selama setahun. Kita nunggu dulu SPJ-nya, baru kita bisa melakukan pemeriksaan,” jelas Ketut.
Ditambahkan Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, semua laporan harus ditindaklanjuti. Akan tetapi, laporan itu butuh proses dan tidak semua laporan dinyatakan ada indikasi kesalahaan.
“Ada proses interview dan klarifikasi. Jika tidak ada indikasi perbuatan pidana, maka laporan itu tidak akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika ada indikasi pidana, maka pemeriksaan itu akan berlanjut ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Sedangkan untuk bidang kejurnalistikan, Adi Agus Santoso dan Masduki sebagai perwakilan dari KWG, sempat berbagi pengetahuan seputar cara mencari dan menulis berita yang baik dan benar. Termasuk, pemberian wawasan kepada para kades bila tugas wartawan telah ada dan diatur Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Wartawan itu tugasnya mencari informasi dan menulis berita secara akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Adi Agus.
“Wartawan pada prinsipnya harus memiliki kompetensi untuk menjalani tugas kejurnalistikannya. Makanya setiap insan jurnalis, sejatinya wajib memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” tegas Masduki.


