MINATBACA.com – Pihak kepolisian menangkap pria berinisial ANH (66) yang merupakan marbot masjid di Kecamatan Driyorejo. Penangkapan dilakukan, usai pelaku melakukan dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, kini ANH telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Aksi bejat tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) malam WIB, terhadap anak perempuan yang masih berusia tujuh tahun.
Saat kejadian, korban sedang bermain bersama teman di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka sebelumnya, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan, langsung lari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua anak malang tersebut bersama ketua paguyuban masjid lantas melakukan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku, sesuai dengan yang diceritakan oleh korban. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya kepada pihak kepolisian.
“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).
Abid menegaskan, pihaknya bakal bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan pasca kejadian, juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.
Sementara pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 76e Undang Undang nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Bangun komunikasi yang terbuka. Ajarkan kepada anak-anak kita terhadap batasan tubuh, mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Sehingga ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid.
Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lain.
“Terakhir, ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tuturnya.


