MINATBACA.com – Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum. Namun juga berdampak terhadap anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, pada saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dilaksanakan di Hotel Horison Gresik, Selasa (26/5/2026).
Berkolaborasi dengan kantor Bea Cukai dan Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, sosialisasi kali ini juga menggandeng Kelompok Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) dan Purna Paskibraka. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari edukasi kepada generasi muda, terkait bahaya peredaran rokok ilegal.
Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyoroti, maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai. Dia juga menyinggung penggunaan pita cukai palsu, hingga pemanfaatan pita cukai bekas, yang kini kian berani dilakukan secara terang-terangan.
“Rokok ilegal ini menjadi musuh bersama kita. Dampaknya bukan hanya kepada negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat, termasuk anggaran beasiswa bagi adik-adik kita,” ujar Gus Yani.
Dia menjelaskan, DBHCHT merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, yang dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pelayanan publik. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial. Sehingga tingginya peredaran rokok ilegal, akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dan daerah. Padahal, penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan publik.
Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menjelaskan, sepanjang 2025, pihaknya bersama Bea Cukai Gresik telah memusnahkan sebanyak 9,8 juta batang rokok ilegal. Dengan total kerugian negara akibat temuan tersebut sebesar Rp9,6 miliar. Sementara tahun 2026, total keseluruhan temuan pada periode Bulan April hingga Mei 2026, berjumlah hampir enam juta batang rokok ilegal.
“Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan oleh pihak Bea Cukai Gresik, dengan pendampingan penuh dari Satpol PP,” ungkap Sinaga.
Dia menambahkan, alokasi DBHCHT untuk penegakan hukum dibatasi maksimal 10 persen. Sebagian besar anggaran justru digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama sektor kesehatan dan bantuan sosial.
“Dana DBHCHT banyak dimanfaatkan untuk pembiayaan program JKN, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial, hingga pelatihan kerja melalui Disnaker (Dinas Tenaga Kerja). Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama,” ucapnya.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan, hadir empat narasumber di antaranya, Kepala Unit Intel Kejaksaan Negeri Gresik R.A. Nur Rizky, Kepala Seksi penyuluhan dan informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Gresik Riyanto Hadi Saputro, serta Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.


