MINATBACA.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penghargaan tersebut diterima Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dari Menteri Pelindungan PMI/Badan Pelindungan PMI. Usai dirinya menjadi salah seorang narasumber dalam diskusi publik nasional bertema ‘Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan’ yang berlangsung di Aula KH Abdurrahman Wahid, Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin (27/7/2026).
Gus Yani diberi penghargaan atas dedikasi dan upaya dalam memberikan hak dan perlindungan, sekaligus menjamin masa depan anak-anak PMI. Dengan kegiatan dihadiri Menteri Pelindungan PMI Mukhtarudin, Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronika Tan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh Fachri, Presiden IDN Global Nathalia Widjaja, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, Duta Besar RI untuk Malaysia periode 2020–2025 Dato’ Indera Hermono, serta Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
Forum tersebut juga diikuti para rektor beserta perwakilan rektor sejumlah universitas, para kepala sekolah Sanggar Belajar Malaysia, kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, serta kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) secara daring.
Sementara dalam kesempatan tersebut, Gus Yani membagikan pengalaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam membangun model perlindungan anak PMI, khususnya yang lahir dari pekerja migran asal Gresik di Malaysia.
“Menyelamatkan satu anak, sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi,” ujar Gus Yani, saat memberi pemaparan.
Berdasar data yang dimiliki Pemkab Gresik, terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di sepuluh kecamatan. Sementara itu, sebanyak 1.520 PMI tercatat atau telah terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja pada periode 2022-2025. Malaysia menjadi negara tujuan utama, dengan sebanyak 70,9 persen PMI asal Gresik yang tercatat memilih negara tersebut sebagai tujuan bekerja.
Menurut Gus Yani, kedekatan geografis dan budaya, serta jejaring keluarga dan komunitas, membuat Malaysia menjadi tujuan utama PMI asal Gresik. Kendati data tersebut kemungkinan belum dapat menggambarkan kondisi sebenarnya, karena masih terdapat pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi. Karena itu, perhatian terhadap isu migrasi tidak boleh hanya berfokus pada jumlah pekerja, sektor pekerjaan, maupun remitansi. Anak-anak yang lahir dan tumbuh dalam keluarga pekerja migran, juga harus menjadi bagian dari sistem perlindungan.
“Ketika identitas tidak ada, maka hak-hak lain juga menjadi jauh. Hak pendidikan, hak kesehatan, hak keamanan, dan hak-hak dasar lainnya,” ucapnya.
Kerentanan tersebut semakin kompleks, karena sebagian anak PMI juga menghadapi keterbatasan akses pendidikan. Berdasarkan hasil riset Pemkab Gresik, terdapat 76 sanggar belajar binaan KBRI di berbagai wilayah Malaysia, yang menampung lebih dari 2.300 anak PMI.
Gus Yani mengapresiasi, peran KBRI Kuala Lumpur dalam menyediakan ruang pendidikan bagi anak-anak PMI tersebut, termasuk melalui pelibatan universitas dalam program KKN internasional, untuk mengatasi keterbatasan tenaga pengajar. Terlebih, sebagian sanggar belum memiliki kurikulum resmi maupun guru tetap.
Atas persoalan tersebut, Pemkab Gresik lantas membangun model perlindungan anak pekerja migran melalui tiga fase utama. Dimulai pelacakan dan pemutakhiran data anak pekerja migran, sekaligus penjaminan identitas hukum. Pemkab Gresik berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan asal-usul anak, dan keterkaitan dengan Kabupaten Gresik. Dilanjutkan dengan validasi di tingkat desa dan pendekatan kepada keluarga yang berada di Gresik guna memastikan data anak, sekaligus kesiapan keluarga dalam menerima dan mendampingi anak ketika kembali ke Indonesia. Sementara dalam proses pemulangan, kolaborasi juga dilakukan bersama KBRI dan Kementerian Pelindungan PMI, termasuk dalam fasilitasi dokumen perjalanan sementara bagi anak-anak yang akan kembali ke Indonesia.
“Setelah kami tracing semuanya, kesimpulannya adalah paling tepat mereka kita bawa pulang ke Indonesia, pulang ke Gresik. Agar mereka mendapatkan hak identitas, hak pendidikan yang layak, dan hak-hak lainnya,” ungkap Gus Yani, memaparkan mengenai fase kedua.
Fase ketiga adalah, penjaminan layanan dasar setelah anak tiba di Gresik. Pemkab Gresik memastikan anak-anak tersebut memperoleh akses pendidikan, pemenuhan dokumen kependudukan, layanan kesehatan fisik dan mental, pendampingan psikososial, perlindungan sosial, serta dukungan pengembangan diri dan keterampilan. Seluruh layanan tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, sesuai tugas dan kewenangan.
Dalam salah satu kasus, Pemkab Gresik menyiapkan akses pendidikan bagi seorang anak PMI berusia sekitar delapan tahun melalui program Sekolah Rakyat. Anak tersebut kini telah berada di Gresik, dan mendapat pendampingan bersama keluarga yang berkenan menerima. Komitmen telah diwujudkan melalui dua gelombang pemulangan anak pekerja migran. Pada 8 dan 9 Februari 2026, tiga anak PMI asal Gresik dipulangkan ke Indonesia. Selanjutnya, pada 9 dan 10 Juli 2026, enam anak asal Gresik kembali difasilitasi untuk pulang bersama tiga anak pekerja migran dari daerah lain.
“Satu hal yang kami harapkan adalah anak-anak bisa diterima di Indonesia, memiliki identitas, dan bisa sekolah tanpa kesulitan administrasi. Ini yang menjadi konsentrasi kami di Kabupaten Gresik,” tutur Gus Yani.
“Perlindungan anak pekerja migran bukan hanya soal memulangkan mereka. Ada proses panjang untuk memastikan mereka memiliki identitas, memperoleh hak pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, dan bisa kembali tumbuh bersama keluarga serta lingkungannya,” terangnya.
Gagasan tersebut sejalan dengan agenda nasional yang disampaikan Fachri, yang mewakili Menteri Pelindungan PMI dalam membuka forum. Dia mengatakan, perlindungan pekerja migran tidak boleh hanya berfokus pada aspek ketenagakerjaan, tetapi juga harus mencakup keluarga dan anak-anak pekerja migran.
“Keberhasilan migrasi bukan hanya diukur dari besarnya remitansi yang dikirimkan, tetapi juga dari kualitas kehidupan keluarga, termasuk anak-anak mereka,” kata Fachri.
Dia mengungkapkan, pada 2025 remitansi pekerja migran Indonesia mencapai sekitar Rp28 triliun. Namun manfaat ekonomi tersebut, harus berjalan beriringan dengan pembangunan manusia. Sebab migrasi harus menghasilkan kesejahteraan, bukan melahirkan persoalan antargenerasi. Ketika orang tua bekerja di luar negeri dalam waktu lama, maka anak dapat menghadapi tantangan pengasuhan, pendidikan, kesehatan mental, hingga risiko kekerasan dan eksploitasi.
Karena itu, perlindungan anak pekerja migran membutuhkan ekosistem yang bekerja dari tingkat desa hingga negara penempatan. Pemerintah memiliki kewenangan, kebijakan, dan data. Sementara diaspora memiliki jaringan, kedekatan dengan komunitas, serta kemampuan menjangkau wilayah yang tidak selalu dapat dijangkau negara.
“Ketika kedua kekuatan ini kita padukan, Insya Allah akan menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Fachri menambahkan, penguatan data anak pekerja migran juga menjadi bagian penting dari sistem perlindungan. Pendataan ke depan perlu dimulai dari tingkat desa, untuk mengetahui warga yang bekerja di luar negeri, anak yang ditinggalkan, usia, akses pendidikan, kesehatan, hingga pada kebutuhan perlindungan lain.
“Data anak ini bukan hanya sekadar informasi, tetapi sesungguhnya adalah amanah yang harus diintervensi oleh negara,” tegas Fachri.


