MINATBACA.com – Dua kurir berinisial DE (32) dan MWF (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik, berikut barang bukti sabu seberat 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik selatan.
Kasus terungkap, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menggerebek rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Minggu (19/7/2026).
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas tidak hanya mengamankan kedua kurir namun juga barang bukti sabu yang sudah dipecah-pecah menjadi 17 paket untuk diedarkan sesuai pesanan. Tidak hanya barang bukti berupa sabu, dalam kesempatan yang sama polisi juga turut menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Dengan nilai ekonomis dari sabu yang disita, diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.
“Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau yakni, meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Kamis (23/7/2026).
“Mereka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan. Dengan wilayah edar meliputi (Kecamatan) Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi,” jelasnya.
Ramadhan menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan petugas, diketahui bila kedua pelaku tersebut mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dalam sepekan. Atas pekerjaan kotor yang dilakukan, mereka mendapat upah Rp25.000 untuk setiap titik ranjau yang dipasang.
Menurut Ramadhan, pihaknya masih melakukan pengembangan, guna mengungkap pemasok utama yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sekaligus juga menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan komitmen dari Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Melaporkan melalui call centrer 110. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi melalui hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 081188002006,” ungkap Ramadhan.
Oleh pihak kepolisian, kedua kurir tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


