MINATBACA.com – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur atas pemeriksaan tahun 2024.
Penghargaan tersebut merupakan wujud dari praktik keuangan sehat yang dilaksanakan oleh jajaran Pemkab Lamongan, yang disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Bahkan, raihan diterima oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan Freddy Wahyudi secara simbolis di kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur, Senin (21/4/2025) tersebut merupakan penghargaan serupa ke sembilan kali secara berturut-turut bagi Lamongan.
Menurut Bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut, capaian kesembilan kalinya merupakan wujud nyata dari profesionalitas pengelola keuangan di Kabupaten Lamongan. Terlebih pada hal ini, Kota Soto menekankan aspek akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen akuntabel, dalam mengelola harta negara untuk keperluan bersama masyarakat Kabupaten Lamongan. Komitmen ini kami laksanakan dan tuangkan dalam LKPD tahun anggaran 2024 yang sudah kami serahkan ke BPK pada pertengahan Maret lalu,” tutur Pak Yes.
Selanjutnya orang nomor satu di Kota Soto menjelaskan, penghargaan WTP tersebut akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik atas kredibilitas dan keandalan informasi yang disajikan, serta meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder. Maka harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan lebih maksimal.
Sementara Kepala BPK RI perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin mengatakan, WTP adalah kewajiban, bukan hanya sekedar penghargaan. Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada seluruh jajaran Pemkab yang berhasil menjalankan sistem keuangan daerah dengan baik.
Pemeriksaan bersifat mandatory, yang dilaksanakan BPK RI perwakilan Jawa Timur selama 60 hari. Dengan memiliki tujuan utama yakni, memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Ada empat kriteria yang menjadi penilaian LKPD tahun ini, di antaranya adalah kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan atas Perundangan-undangan dan efektivitas pengendalian sistem intern.
Yuan juga menyampaikan, adanya catatan yang harus diperbaiki oleh seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Timur dalam mengelola keuangan daerah. Di antaranya adalah kekurangan penerimaan daerah atas pendapatan pajak dan retribusi daerah, kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan bayar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan, pengendalian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum memadai, penganggaran pendapatan bagi hasil tidak mengacu pada ketentuan serta pengendalian anggaran belanja belum memadai, dan pengelolaan aset tetap belum tertib.


